“Dia (pelaku) sempat mengancam mencekik leher korban, mengancam supaya jangan beritahukan siapa-siapa kalau tidak mau melayani dia akan dibunuh. Habis itu diancam kalau tidak mau layani, saya tinggalkan kamu di sini,” tambah Halik.
Halik menyebut aksi pemerkosaan kepada korban secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, LO memperkosa WA tiga kali.
“Persetubuhan terhadap korban tiga kali berturut-turut. Habis berbuat istirahat, berbuat lagi istirahat, sampai tiga kali menurut korban,” ungkapnya.
3. Pelaku Honorer Dishub Sultra
Halik Mawardi juga mengungkap identitas pelaku pemerkosaan siswa SMK yang PKL tersebut. Pelaku berinisial LO yang merupakan pegawai honorer di Dishub Sultra. “(Pelaku) sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan tingkat I Sultra,” kata Halik Mawardi.
Menurut Halik pelaku bekerja sebagai pegawai honorer sejak 2017 hingga 2020. Namun kembali ditugaskan di wilayah Pelabuhan Ferry Labuan pada tahun 2022. “Pernah masuk kerja tahun 2017 tapi berhenti tahun 2020, kemudian bulan Februari 2022 masuk kembali bekerja sampai dengan sekarang,” urainya.
4. Orangtua Korban Lapor Polisi
Atas perbuatan tersebut, korban mengadu ke orang tuanya hingga akhirnya melaporkan LO kepada polisi. LO dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Jadi pasal yang kita sangkakan ini Pasal 81 ayat (1) tentang Persetubuhan Anak di bawah Umur, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Halik.
Pelaku kini sudah ditahan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku yang digunakan saat memperkosa korban turut disita. (rdr/detik.com)

















