Setelah itu, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
“Tim menemukan obat sirup itu di apotek dan tokoh obat,” katanya.
Ia menambahkan, tim mengimbau pemilik apotek dan tokoh obat agar mengumpulkan dan tidak menjual. Obat itu, tambahnya, dibungkus di dalam dus, diberi lakban dan diminta untuk disimpan.
“Seluruh obat itu telah dibungkus dalam dus dan kita meminta pedagang untuk menyimpan,” katanya.
Sementara Waka Polres Agam Kompol Andrizal Guchi menambahkan Polres Agam mengerahkan 15 personil dalam pengawasan obat tersebut. “Anggota yang terlibat berasal dari Sat Intelkam, Sat Narkoba, Sat Reskrim dan lainnya,” katanya.
Ia mengakui, Polres Agam dalam pengawasan itu hanya sebagai pendamping dan untuk pemeriksaan obat dari Dinas Kesehatan Agam.
Namun ia mengimbau anggota untuk humanis dalam melakukan pengawasan obat itu dalam rangka agar gagal ginjal akut tidak ada di wilayah hukum Polres Agam.
“Saya mengimbau pedagang agar tidak menjual lima obat sirup yang dilarang beredar BPOM,” katanya. (rdr/ant)

















