Aleyxi memaparkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya. Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Dengan didampingi para saksi di TKP petugas melakukan pemeriksaan badan dan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak kardus di dalam rumahnya,” sebut kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (rdr)

















