Sesampainya di Mako, tiga gerobak PKL tersebut langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kita tunggu hasil dari PPNS dulu, apakah di sidang tipiringkan atau tidak,” tambah Deni.
Deni Harzandy berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak menggunakan fasum untuk berjualan, karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Sesuai arahan pimpinan, kita tetap lakukan pengawasan setiap hari, jika nanti didapati adanya pelanggaran kita tetap mengutamakan tindakan humanis. Namun kita tidak ingin ada yang disidangkan. Kita berharap masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang. Jika tidak mengindahkan tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya. (rdr)

















