Ia menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban yang memarkirkan sepeda motor Honda Beat di sebuah parkiran depan rumah makan di Kelurahan Lubukbegalung.
Saat parkir, kunci kotak masih dalam keadaan tergantung dan korban lupa mencabutnya tambah Yanti. Pelaku yang melihat, langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke daerah Surian Kabupaten Solok untuk dijual seharga Rp1.700.000.
“Hasil penjualanya, digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika sabu-sabu. Pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (rdr-007)

















