“Kami tegaskan kepada kuasa hukum IDT untuk tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap JFP,” imbuhnya.
Boy London meminta penyidik profesional dalam menangani perkara ini. Jangan mau diintervensi.
“Secara faktual klien kami belum di-BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami,” tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum IDT, Suharizal mengatakan kliennya telah diperiksa pada tingkat penyidikan. Pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti tambahan, di antaranya 120 screenshot chat WhatsApp antara IDT dengan JFP.
Termasuk foto-foto pertemuan, rekaman video hingga bukti-bukti transfer Iriadi Dt Tumanggung ke rekening Jon Firman Pandu. “Bukti-bukti ini sudah cukup kuat dan terang untuk segera ditetapkan tersangka,” sebut Suharizal pada 17 Oktober 2022 lalu dilansir salah satu portal berita online.
Seperti diketahui, JFP dilaporkan IDT ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, IDT yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh JFP terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp850 juta. (rdr-007)

















