Didampingi para saksi, tambahnya, dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus kaca pirek di tempat tersangka ditangkap, satu buah jarum dan lainnya.
“FW mengakui sabu tersebut milik sendiri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka diancam pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengakui bakal mengungkap dan memberantas seluruh peredaran narkotika di wilayah hukum Polres itu.
Untuk itu, butuh dukungan dari warga untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal. “Informasi itu langsung kita sikapi dengan menurunkan tim,” katanya. (rdr/ant)

















