BERITA

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait Narkoba, IPW: Coreng Wajah Institusi Polri

5
×

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait Narkoba, IPW: Coreng Wajah Institusi Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menegaskan, penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang.

Ia menegaskan, dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. “Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut,” katanya melalui siaran pers, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga  2 Pekan Operasi Zebra Singgalang, Polresta Padang Catat 308 Pelanggaran

Di sisi lain, menurutnya, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini
sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.

“Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba,” tuturnya.

Baca Juga  Pria di Pasbar Ditangkap Jual Ganja, Enam Paket Kecil Diamankan

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. “Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH,” imbuhnya. (rdr)