Kemudian mengkonfirmasi dengan mengisi data KTP dan rekening bank untuk kepentingan pengembalian uang jaminan apabila tidak berhasil memenangkan lelang.
Seterusnya untuk mengikuti lelang atas obyek barang yang diinginkan peserta lelang harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang ditentukan melalui virtual account.
Selanjutnya, peserta dapat melakukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup. Kemudian membayar pelunasan jika memenangkan lelang dalam waktu maksimal lima hari kerja sesuai dengan harga yang ditawarkan.
“Sementara apabila tidak memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seutuhnya,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk mengetahui mengenai tata cara lelang dan prosedur lelang serta informasi lebih lanjut mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya Jl. Lintas Sumatera Km 2 Pulau Punjung. (rdr/ant)

















