Ia mengatakan produk turunan dari gambir bisa dimanfaatkan untuk banyak hal seperti bahan baku tinta
batik, kosmetik, pewarna garmen hingga permen gambir. Pasar untuk komoditas itu sangat luas bahkan di dalam negeri. Kalaupun nanti pedagang dari luar negeri tidak mau untuk membeli gambir Sumbar karena penerapan sejumlah kebijakan, produk itu bisa untuk memasok kebutuhan dalam negeri.
Sementara itu Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Nagari Sumbar, Syafrial mengatakan dana desa bisa dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi daerah.
Ada tiga pemanfaatan dana desa pada 2021 yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dana desa, BLT Desa dan kegiatan padat karya. “Jika potensinya adalah gambir, dana desa bisa dimanfaatkan untuk itu misalnya dengan mendirikan BUMNag gabungan di tingkat kecamatan untuk pengelolaan gambir. Apalagi berdasarkan
PP Nomor 11 tahun 2020, dana eks PNPM nantinya juga akan dijadikan modal bagi BUMNag gabungan sehingga modal bisa bertambah besar,” katanya. Untuk itu ia menyarankan pemerintah nagari menyiapkan arah program kerja melalui Musrembang yang dilakukan secara berjenjang.
Sementara itu Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah mengatakan gambir adalah salah satu potensi daerah yang bila bisa dikembangkan dengan harga yang menguntungkan, akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Berdasarkan data BPS tahun 2020 luas kebun gambir di Pesisir Selatan mencapai 9.963 hektare. (ant)
















