“Harusnya ada pembatasan driver supaya pendapatan naik. Sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol sebagai sandaran hidup. Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand,” terang dia.
Usulan serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Ia meminta agar pemerintah dan pekerja swasta membuat aturan yang melarang pekerjanya jadi pengemudi ojek online.
“Pemerintah atau manajemen swasta (harus) melarang mereka jadi pekerja ojek online karena bagaimana pun juga akan mengganggu dalam produktivitas mereka mengerjakan pekerjaan intinya,” jelasnya.
Timboel mengatakan saat ini belum ada aturan mengenai kriteria menjadi pengemudi ojol. Karenanya, tak heran jumlah pengemudi ojol membludak. “Jadi ini persoalannya, pemerintah sampai sekarang belum meregulasikan siapa sih yang bisa jadi pekerja ojol. Ini yang harus diatur supaya ada kepastian bahwa pengendara ojol juga tidak banyak,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut selama ini PNS tidak dilarang mencari pekerjaan sampingan termasuk menjadi pengemudi ojol.
“PNS boleh memiliki usaha sampingan selama tidak mempengaruhi implementasi tugas dan fungsi yang bersangkutan dalam instansi. Selama diketahui dan diizinkan atasannya dan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi, diizinkan,” ungkapnya. (rdr/cnnindonesia.com)
















