Dijelaskan, lapak yang ditinggal PKL di atas trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya setelah berjualan, telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sesuai aturan, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang, itu tertuang dalam Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Rio.
Dirinya berharap, ke depan petugas tidak lagi menemukan adanya PKL yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman di Kota Padang. (rdr)

















