Dikatakannya, adapun masyarakat yang ingin mengambil SIM harus membawa SIM sementara yang sebelumnya telah diberikan. “Tentu syarat pengambilan SIM yang baru harus menunjukkan SIM sementara.”
“Kita layani bagi pemohon SIM yang masih memegang SIM sementara yang sebelumnya sudah diberikan. Batas pengambilan SIM sampai selesai semua,” tambahnya.
Satlantas Polresta Padang pun juga melakukan pelayanan SIM keliling. Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Ipda Zarwiko Irzal mengimbau agar masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM keliling di jadwal yang sudah ditentukan.
“Di sana sudah lengkap. Ada tes kesehatan, psikologi dan pendaftaran,” ujar Zarwiko Irzal.
Ia menegaskan, pelayanan SIM Keliling Satlantas Polresta Padang ini semata-mata untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Polresta Padang. (rdr-007)

















