Yakni, Surat Rekomendasi Desa atau Nagari, ada Badan Usaha sehingga ada NPWP, dan memenuhi standar HSSE Pertamina. Karena tidak memungkinkan bagi mitra Pertashop, memiliki syarat kontrak seperti SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk pendirian SPBU.
Sepatutnya, persyaratan pendirian Pertashop sampai PBG saja. “Ada banyak aspirasi disampaikan teman-teman mitra Pertashop, dalam temu ramah Pertashop Sumbar Bersatu di Bukittingi. Nanti, aspirasi itu akan kami sampaikan tertulis kepada stakholders terkait.”
“Yang jelas, kami berterima kasih kepada SAM Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, karena sudah menghadiri temu ramah Pertashop Sumbar Bersatu di Bukittinggi,” kata Ramadanur.
Dalam temu ramah di Bukittinggi, Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar Narotama Aulia Fazri menyampaikan, Sumbar merupakan provinsi paling banyak memiliki Pertashop di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), yang meliputi Sumut, Sumbar, Riau, dan Jambi.
Sampai September 2022, jumlah Pertashop mencapai 346 lokasi. Satu lokasi, rata-rata punya satu modular, tapi ada juga yang dua modular. Paling banyak dari provinsi lain di Sumbagut.
“Keberadaan Pertashop telah menjangkau penduduk yang berada di wilayah sangat jauh. Karenanya, Pertamina tetap memikirkan kondisi Pertashop. Apalagi penjualan di Pertashop menjadi bumper penjualan Pertamina,” kata Narotama Aulia Fazri.
Narotama mengatakan, saat ini, memang terjadi penurunan penjualan BBM non subsidi di Sumbar, termasuk penjualan BBM di Pertashop.
Untuk itu, Pertamina Sumbar berusaha menumbuhkan ekosistem bisnis di Pertashop, bekerjasama dengan PT. Pupuk Indonesia dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Perseroan. Tbk.
“Kita berupaya mengintegrasikan Pertashop dengan Pupuk Indonesia dan BRILink,” kata Narotama. (rdr)

















