“Video ini berawal dari percakapan grup WhatsApp warga belakang TVRI, kemudian menyebar hingga kemana-mana. Akhirnya, pesan itu menjadi kabar pertakut bagi masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Afrino, adapun isi pesan pada WhatsApp grup tersebut yakni, “Hati2 yang malam2 lewat By Pass dekat rafely futsal tadi malam terjadi pembegalan jam 20.00 korban meninggal dunia”.
Pihaknya telah mengamankan pemilik akun atau terduga penyebar video hoaks tersebut masing-masing berinisial PM (22), FY (22) dan P (22) pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Afrino menjelaskan, menurut keterangan PM, dia mendapatkan video tersebut dari FY yang dikirim secara pribadi. Sementara itu, FY mengaku mendapatkan video secara pribadi dari P yang sebelumnya sudah dulu disebar ke grup WhatsApp guru agama Pesantren Al Falah.
Selanjutnya, PM meneruskan ke grup WhatsApp keluarga belakang TVRI. Ketiga pelaku penyebar video korban begal itu sudah membuat video klarifikasi serta meminta maaf kepada masyarakat yang menerima pesan.
Dia juga meminta untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut. “Dari hasil klarifikasi dari penyebar video bahwasanya kejadian yang disampaikan dalam video melalui WhatsApp tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Koto Tangah,” tutupnya. (rdr-007)

















