“Kami menyayangkan tidak adanya komunikasi, sejak 20 Februari kami ingatkan hendaknya Mangawuak Sahabih Gauang, ternyata tidak dilakukan oleh Pemko Bukittinggi, bahkan tidak ada upaya untuk bermusyawarah (Ba lyo lyo) dengan kami Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong,” kata Datuak Rangkayo Basa.
Menurutnya, tidak ada salahnya Pemko Bukittinggi mendengar apa yang menjadi keberatan pemangku kepentingan di sekitar Jalan Minangkabau yang akan berpotensi terjadinya kegaduhan di Kota Bukittinggi.
“Kami Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong menyatakan menolak dan keberatan dibuatnya awning di Jalan Minangkabau yang dilaksanakan tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai hal yang kami sampaikan tadi,” katanya.
Surat penolakan itu dibuat bersama oleh perwakilan Niniak Mamak Kurai yang disebut untuk kebaikan Bukittinggi sehingga kondisi yang aman dan nyaman dapat terus dipertahankan.
Surat dengan tanggal 27 September 2022 itu ditandangani oleh Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai yaitu A. Dt. Indo Kayo Labiah, SY. Dt. Malako Basa, E. Dt. Kampuang Dalam, J. Dt. Tan Tanameh, D. Dt. Rangkayo Basa, E. Dt. Kuniang, A. Dt. Yang Basa, Dt. Sunguik Ameh, D. Bt. Nan Adua, S. Dt. Nan Gamuak, Dt. Majo Nan Sati, H. Dt. Nagari Labiah.
Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatra Barat di Padang, dan Ketua Perkumpulan Persatuan Masyarakat Kurai di seluruh Indonesia. (rdr/ant)

















