Jajaran Opsnal Tim 1 Klewang lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang waktu sedang asyik duduk bersama teman-temannya di kawasan Pasar Raya Padang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak 4 kali.
“Pelaku kita dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















