Saat ini sedang dalam proses sidang dan sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (26/9) dan bakal dilanjutkan sidang pembuktian dari penuntut umum pada Senin (3/10).
“Dengan barang bukti cukup banyak, maka putusan sesuai dengan pertimbangan dari majelis hakim nantinya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh perkara baik perdata maupun pidana proses sidang tiga bulan harus selesai yang sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pratama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Pengadilan.
“Dengan edaran itu, maka tiga bulan proses sidang haru selesai,” katanya.
Pengadilan Negeri Lubukbasung pada 2021 menyidangkan 263 perkara dengan rincian pidana 158 perkara, gugatan 61 perkara, permohonan 14 perkara dan gugatan sederhana 30 perkara. (rdr/ant)

















