Dia menyebut, pada label pupuk NPK merek Nt. Phoska yang diproduksi oleh CV. ATM Gresik-Indonesia tersebut tertulis nilai kandungan dari nitrogen + 15%, fosfat + 15% dan kalium + 15%.
Kemudian, dilakukan uji sampel secara laboratoris di Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/Baristand) di Medan. Berdasarkan hasil uji labor, ditemukan bahwa nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka benar bahwasanya produksi pupuk dengan Direktur ABR alias CM dan juga tersangka mengakui sengaja mengurangi bahan baku tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Jika pupuk tersebut diproduksi sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan, maka produksi memakan biaya lebih tinggi.
Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, Pupuk tersebut didistribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumbar sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 ton dengan harga jual Rp120 ribu sampai Rp150 ribu per karung dengan ukuran 50 Kilogram.
“Akibat dari perbuatan pelaku, dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal,” ujarnya.
Terhada pelaku, dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (rdr)

















