Anggota Komisi V DPR Sudewo mengatakan, pembangunan jalan Sitinjau Lauik dengan skema pendanaan adalah KPBU dengan model AP (available paymen) oleh PT Hutama Karya. “Pengertian AP adalah pembiayaan yang ditalangi oleh Hutama Karya kemudian pemerintah akan membayar secara bertahap dalam kurun waktu selama 15 tahun,” katanya.
Dijelaskan Sudewo, pertama-tama Hutama Karya mengajukan proposal kepada Kementerian PUPR tentang keinginannya terkait model AP terhadap proyek. “Karena model AP, maka persetujuan terhadap proyek atau program tersebut tidak perlu melalui pembahasan di Komisi V DPR RI. Komisi V hanya fokus terhadap pengawasan pekerjaannya saja,” katanya.
Di lain pihak, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan mendukung sepenuhnya program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, baik yang diinisiasi oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah. Khususnya yang sekarang sedang ditangani di Sumatra Barat.
Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengapresiasi perhatian dan dukungan wakil rakyat di DPR RI terhadap kondisi Sitinjau Lauik yang jalurnya penuh risiko dan sudah saatnya perlu perbaikan dengan dukungan semua pihak dan perencanaan yang matang.
“Sesuai hasil rapat dengan PUPR dan Bappeda, pembangunannya melalui KPBU, yang akan dikerjakan oleh Hutama Karya. Kita juga merasa senang, anggota DPR RI, Pak Andre juga ikut membantu. Ini memang harus jadi agenda kita bersama, tidak bisa diselesaikan oleh gubernur sendiri. Masyarakat dan DPR RI memberikan dukungan, mudah-mudahan permasalahan ini bisa selesai,” harap Gubernur. (rdr)





















