“Sebelumnya saya sudah membeli mobil sebanyak 20 unit lebih di PT Suka Fajar melalui seorang sales bernama Yudi, dan diler mengeluarkan mobil kok. Namun saat ada masalah seperti ini kok pihak diler mengaku tidak tahu menahu adanya transaksi terhadap salesnya. Lalu kenapa salesnya yang dituntut untuk mengejar target penjualan mobilnya, jika terjadi masalah pihak diler lepas tangan seperti ini?,” katanya.
Dikonfirmasi ke diler PT Suka Fajar, Jimmi, mengaku tidak tahu menahu dengan transaksi pembelian mobil tersebut. Menurutnya, sebagai konsumen prime atau nasabah prioritas semestinya berurusan langsung dengan diler, bukan dengan sales.
“Proses hukum sudah berjalan. Karena sales kita yang berurusan dengan konsumen tersebut, dan sales kita sudah ditangkap, kita sebagai pihak perusahaan tidak tahu adanya transaksi ini. Harusnya selama ini Ibuk Tin selaku konsumen prime berurusan langsung dengan pihak diler. Persoalan ini akan tetap kita bahas kepada pihak manajemen untuk didiskusikan,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus penipuan pembelian kendaraan di PT Suka Fajar tersebut katanya sudah diproses. Pihaknya juga sudah menangkap pelaku yang merupakan sales dari PT Suka Fajar.
“Kasusnya sudah kita serahkan ke kejaksaan, menunggu P-21. Kalau sudah lengkap akan kita serahkan pelaku berserta barang bukti. Yang jelas ada warga melapor, langsung kita tindaklanjuti,” terangnya. (rdr-007)

















