Terkait kapan keputusan dari pemerintah pusat keluar, dia menyerahkannya kepada Mendagri. Dia juga menyerahkan kepada Mendagri terkait keputusan apa yang akan diberikan. “Di sana nanti akan dilihat dari Kemendagri apakah sesuai aturan atau bagaimananya,” sampainya
Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekda Kota Padang Amasrul dari jabatannya pada Selasa (3/8/2021). Alasannya, Amasrul dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa dia memang tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Menurut Amasrul, dia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Terkait permasalahan ini, Amasrul telah mengadu ke Gubernur dan sejumlah lembaga.
Sementara, Wali Kota Padang telah menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang, Edi Hasymi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Padang. (*)
















