Pada saat razia tim juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan mobil samsat keliling di lokasi razia sehingga pengendara yang terjaring bisa membayar pajak di lokasi dengan keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dirlantas Polda Sumatera Barat berserta jajaran, Kepala Cabang Jasa Raharja, Bank Nagari dan POM Angkatan Darat yang telah mendukung program ini,” katanya.
Ia mengatakan razia ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.
Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 diantaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan 1 Keluarga. (rdr/ant)
















