“Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang tertib dan tentram di Kota Padang, begitu juga tempat hiburan malam tentu Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan,” tegasnya.
Kepada ketiga orang perempuan yang terjaring ini, lanjut Mursalim akan dilakukan proses oleh PPNS serta dilakukan pemanggilan kepada pihak keluarga dari mereka.
“Dalam proses pihak keluarga juga dipanggil ke Satpol PP,” katanya dilansir dari Infopublik.id.
Lebih lanjut Mursalim mengimbau, kepada pelaku usaha hiburan malam, agar melakukan kegiatan tidak bertentangan dengan aturan serta kegiatannya tidak mengganggu ketertiban umum. (rdr)

















