Sesampai di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang haram yang disimpan dalam helm. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Agam bakal mengungkap dan memberantas seluruh peredaran narkotika di wilayah hukum Polres itu.
Untuk itu, butuh dukungan dari warga untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal. “Informasi itu langsung kita sikapi dengan menurunkan tim,” katanya. (rdr/ant)





















