Ditlantas Polda Sumbar serta Satuan Lalu Lintas di jajaran juga telah pernah melakukan razia kendaraan yang membayar pajak dan di lokasi tersebut pihaknya melibatkan Samsat agar masyarakat yang terjaring dapat membayarkan pajak kendaraan secara langsung.
Pada saat ini Pemprov Sumbar memberikan keringanan pada pajak kendaraan bermotor mulai diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada lima keringanan yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Kedua membebaskan denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Keringanan ketiga adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Keempat membebaskan pembebanan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.
Dan kelima adalah pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sendiri berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022. “Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar,” kata dia. (rdr/ant)

















