Selain itu KPU Sumbar juga melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) setiap bulannya hingga Oktober 2022 nantinya. Pada bulan Agustus 2022, KPU Sumbar mencatat ada penambahan 13.456 pemilih baru dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan total jumlah pemilih di Sumbar 3.695.690 pemilih.
Sementara di Juli 2022 total jumlah pemilih yang direkapitulasi yakni 3.713.095 orang dan jumlah di bulan Agustus terjadi pengurangan meski pertumbuhan pemilih terjadi.
Ia menjelaskan di bulan Agustus ini ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebesar 30.874 pemilih. Pemilih tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada yang meninggal, ada yang menjadi pegawai negeri sipil , TNI dan Polri serta mereka pindah domisili.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini banyak di Kota Padang yang memang jumlah penduduk mereka banyak,” kata dia.
Ia menjelaskan data pemilih dalam rekapitulasi KPU Sumbar dalam DPB ini memang dinamis, secara logika data penduduk juga berubah setiap harinya. “Ada yang pindah, meninggal dunia dan ada yang baru berumur 17 tahun,” kata dia.
Untuk data pemilih pemula ini memang memiliki kendala karena mereka yang berumur 17 tahun namun belum melakukan perekaman atau mendapat KTP elektronik. “Jika tidak melakukan perekaman maka data mereka belum tercatat dalam data kependudukan,” kata dia.
Ia mengatakan Data Pemilih Berkelanjutan ini akan dilakukan hingga Oktober 2022 nanti lalu pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih bersama data DP4 di Dinas Pencatatan Sipil. “Kita terus melakukan pendataan secara berkelanjutan agar daftar pemilih menjadi sempurna di saat pemilu nanti,” kata dia. (rdr/ant)

















