Di Kota Padang sendiri, pohon-pohon itu berusia dari 5 tahun hingga ratusan tahun. Dijelaskannya, seperti pohon yang berada di jalan Hiligoo Kota Padang sudah berusia 150 tahun.
Pohon-pohon yang sudah berumur tua, selagi tidak ada perusakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat, pohon akan tumbuh subur.
Namun jika ada yang merusaknya, otomatis akan mati, seperti adanya masyarakat yang melakukan pembakaran di pangkal pohon.
Jika ada ditemukan oknum yang dengan sengaja merusak pohon pelindung tersebut warga dapat melaporkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang atau lewat Whatapp 0852-7475-5959.
Agar pohon tumbuh subur pihaknya terus melakukan perawatan dengan cara melakukan pemotongan dahan dahan yang sudah rusak dan mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
“Kita meminta dan berharap, masyarakat terus menjaga dan merawat pohon di Kota Padang ini, sehingga keindahan alam di Kota Padang ini tetap terjaga, selain itu udara tetap bersih,” tutup Mairizon. (rdr)

















