Ia menegaskan, pemilik kafe melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.
“Dimana setiap pelaku usaha wajib memiliki izin. Namun kita temui kafe ini tidka memiliki izin, tapi tetap beroperasi,” ujarnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















