Caranya, bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat, misalnya Samsat Padang. “Jika terkena pajak progresif, maka jumlah tagihan pajak kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya akan lebih besar dibanding pertama. Sehingga kami selalu menyarankan dan fasilitas itu sudah ada di setiap Samsat. Apabila sudah jual kendaraan langsung laporkan, bahwa kendaraan tersebut sudah dijual. Nanti kendaraan itu kita berikan label di dalam sistem, untuk tidak bisa diperpanjang lagi dengan nama orang tersebut,” jelasnya.
Selain tidak terkena pajak progresif, pelaporan itu juga memberikan keuntungan lain bagi si pemilik kendaraan. Keuntungan itu yakni terkait sistem tilang elektronik. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga pemilik lama berisiko terkena imbas mobil yang sudah dijual. Jika sudah dilaporkan, maka risiko itu bisa diminimalisir.
“Jadi kalo tidak diblokir, dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat panggilannya akan dikirimkan ke alamat pemilik lama. Jadi, yang dirugikan pastinya pemilik kendaraan lama yang belum melakukan pemblokiran,” pungkasnya. (rdr-007)

















