Andi menjelaskan sebelum korban dibunuh, keduanya janjian melalui pesan WhatsApp (WA) untuk bertemu setelah pulang sekolah. Selanjutnya keduanya menuju lokasi tempat kejadian, yang mana lokasi tersebut merupakan tempat wisata.
“Janjian lewat WA ketemuan. Janjian pulang sekolah, kemudian boncengan bersama ke lokasi. Di bawah permandian (korban dibunuh) agak jauh sehingga terlihat aman dan tidak terlihat pengunjung (permandian),” jelasnya.
Andi juga menambahkan pelaku membunuh korban karena cemburu. Di mana tujuan pertemuan mereka untuk menjelaskan perihal orang ketiga dalam hubungannya. “Pelaku ini mengetahui bahwa korban mempunyai pacar lagi kemudian dilakukan klarifikasi setelah itu janjian di lokasi tersebut dan akhirnya terjadi kejadian ini (pembunuhan),” ujarnya.
Kasus ini masih didalami kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rdr/detik.com)

















