“Pelaku BMS kita amankan di daerah Kota Marapak Kota Padang dibantu tim Opsnal Polresta Padang ketika hendak menjual motor hasil curian, sedangkan AP kita amankan dirumahnya di Bukittinggi,” terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa sebelum melancarkan aksinya, para pelaku BMS, AP dan E yang saat ini berstatus DPO, pada tanggal 8 September 2022 bertemu di daerah Pondok Padang. E dan AP menawarkan pekerjaan untuk mencuri sepeda motor kepada BMS di daerah Kota Bukittinggi, yang mana BMS tinggal mengambil sepeda motor Honda Beat Street yang kunci motornya tersebut sudah ditangan E dan AP.
“Untuk kunci motornya Honda Beat itu sendiri telah didapatkan oleh E dan AP sekira tiga minggu sebelumnya, yang mana saat itu korban lupa mencabut kunci motor yang diparkir korban di parkiran SMK Gajah Tongga Kota Bukittinggi,” tuturnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, pastikan dalam keadaan terkunci, gunakan kunci ganda untuk keamanan, dan sebelumnya meninggalkan kendaraan pastikan kunci kendaraan telah dikantongi atau dicabut. (rdr)

















