Mendapat informasi itu, Satpol PP Damkar Agam menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Ternyata benar, petugas menemukan artis sawer berada di lokasi itu dan mereka langsung diamankan beserta tiga unit mobil yang digunakan untuk operasional.
“Mereka kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya dan proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih berlanjut,” katanya.
Ia mengakui, mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP Damkar Agam terus melakukan patroli untuk menjaring para pelaku melanggar Perda itu. “Kami butuh dukungan dari warga untuk melaporkan kalau ada yang melanggar Perda itu,” katanya. (rdr/ant)

















