Saat itu, DA membuang barang bukti yang dipegang tangan kanan dan jatuh diatas rumput taman SPBU. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari salah seorang pengedar dan dijemput di Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung seharga Rp800 ribu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia mengakui terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu dan mengimbau warga untuk melaporkan ada warga yang memakai dan mengedarkan barang haram itu. “Kita menindaklanjuti apabila ada laporan dari masyarakat untuk menangkap tersangka,” katanya. (rdr/ant)

















