“(Kalau) disiplin bisa tunda pangkat. Kita lihat nanti, sejauh mana perbuatannya. Terus kami (dalam pemeriksaan) mendasari sesuai fakta dan bukti. Kalau istri nuntut bisa pidana, tapi tuntunan pidana belum sampai ke situ,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Aiptu JS digerebek warga Kanagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Penggerebekan bermula dari kecurigaan sejumlah remaja yang sering nongkrong tak jauh dari lokasi. Mereka melihat Aiptu JS berulang kali datang ke rumah wanita di pada malam hari.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, informasi polisi selingkuh dan digerebek itu didapat dari salah seorang tokoh masyarakat sekitar pukul 01.30 WIB.
“Menanggapi laporan, Seksi Propam Polres Pesisir Selatan segera mendatangi lokasi dan ditemukan JS sudah diamankan warga,” katanya.
Saat digerebek Aiptu JS tengah bersembunyi di bawah ranjang. Namun demikian, Novianto tidak menjelaskan detail kondisi keduanya saat digerebek. (rdr)

















