Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ia menyebut jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,” ujar Leonard pada Rabu 16 Juni 2021.
Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko, yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.
Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.
Berikut daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:
1.Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Oleh PT Jakarta, hukuman Djoko disunat menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2.Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3.Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4.Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5.Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6.Andi Irfan divonis 6 tahun penjara. (*)

















