Polisi menerangkan, pelaku yang berstatus mahasiswa mendapatkan ganja itu dari pengedar yang berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari pengakuan AH, ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kabupaten Limapuluh Kota, dan akan ia edarkan kembali di tempat kuliahnya di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Padang,” kata AKP Syafri.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen jajaran Polda Sumatera Barat khususnya Polres Bukittinggi dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
“Sangat disayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi generasi muda terdidik malah berbuat hal ini, kami akan melakukan penyelidikan mendalam, bahaya narkoba ini harus segera diantisipasi apalagi dalam lingkungan dunia pendidikan,” kata Wahyuni.
Sesuai Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)
















