Menurutnya, dengan hadirnya E-Berpadu ini tentunya sangat mempermudah pelayanan bagi masyarakat mendapatkan keadilan. Fitur di dalamnya salah satunya mengajukan izin besuk tahanan di lapas maupun rutan.
“Orang tanpa datang di pengadilan, dia bisa langsung memberikan barcode. Dengan barcode itu juga bisa langsung ke lapas untuk bezuk. Begitupun dengan yang lain. Tanpa dia harus datang, dengan aplikasi ini dia sudah bisa terlayani dengan baik,” sambungnya.
Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan di Indonesia pada 2023 akan menerapkan aplikasi E-Berpadu. Karena keuntungan aplikasi ini mempercepat pelayanan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Aplikasi ini tentunya membuat pelimpahan berkas perkara lebih efektif dan efisien. Apalagi untuk jajaran kepolisian dan lainnya yang berkantor cukup jauh dari kantor pusat peradilan.
“Ini cara sangat mungkin efektif, mudah terhadap pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap semua kendala sudah bisa diantisipasi selama uji coba lima bulan ini,” tuturnya.
Mahkamah Agung telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam uji coba E-Berpadu tersebut. Salah satunya, soal memastikan keamanan data dengan bekerja sama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan pihaknya sangat mendukung dengan E-Berpadu ini.
“Memiliki sifat menurut saya CMMB yaitu Cepat, Mudah, Murah dan Berkualitas. Berkualitas itu artinya akuntabel, transparan dan memudahkan,” ujarnya. (rdr)

















