Ia mengatakan, klarifikasi dilakukan dengan cara Parpol diminta menghadirkan anggota yang berpotensi ganda, jika salah satu Parpol sudah menyertai dengan surat pernyataan, maka sudah bisa dieksekusi lewat Sipol.
“Sementara untuk temuan lain, misalnya keanggotan belum cukup umur 17 tahun, berstatus ASN, atau TNI Polri, sudah diakomodir lewat Sipol dan sudah diberikan surat pernyataan.”
“Kategori ini bisa dikatakan penanganannya jelas, untuk yang berstatus ganda, maka perlu diklarifikasi,” kata Yasrul menjelaskan.
Ia mengatakan juga ada temuan empat parpol yang identitas keanggotaannya didominasi berasal dari luar daerah. Sesuai persyaratan untuk minimal keanggotaan satu perseribu di tingkat kabupaten dan kota, maka temuan ini juga dikelompokkan sebagai BMS.
“Ada Parpol yang jumlah temuan belum memenuhi syaratnya hanya beberapa, adapula yang bahkan mencapai 25 persen dari total keanggotaan,” ungkap Yasrul.
Meski yang memenuhi syarat baru 11 Parpol, sambung Yasrul, sementara 13 Parpol lainnya harus menginput data perbaikan di Sipol, juga akan ada masa perbaikan dokumen persyaratan.
“Ada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Parpol pada 15 September sampai 28 September 2022, dalam rentang waktu inilah Parpol bisa memasukkan data baru.”
“Artinya, tidak boleh lagi menginput keanggotaan yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus yang baru,” tutupnya. (rdr/ant)

















