“Korban tadi saya tidak sengaja bertemu di jalan setapak kemudian saya tarik dan lakukan hingga dia kabur mengadu ke bapaknya, saya terpicu nafsu,” katanya
Pelaku yang sudah memiliki anak ini diketahui bekerja sebagai Linmas di salah satu kelurahan sejak empat tahun lalu dan juga sesekali menjadi petugas parkir.
Pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kasus cabul kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi Sumatera Barat membuat kepolisian setempat meminta perhatian besar dari seluruh kalangan termasuk pemerintah daerah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
“Setidaknya, ada 10 kasus pencabulan dan asusila yang kami tangani sejak awal tahun ini, kondisi ini memiriskan, kita minta betul perhatian pemerintah daerah dan seluruh kalangan,” tutup Kasatreskrim. (rdr/ant)





















