Ia menambahkan, penangkapan terhadap dua pemain narkoba itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan ttransaksi narkotika jenis sabu di TKP.
Dari situ kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam, dan kemudian pada pukul 01.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka JY.
Atas penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya, dalam penggeledahan itu, tim mata elang menemukan 1 paket ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 Paket ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
Tim juga mengamankan uang sebesar Rp841.000 serta mengamankan barang bukti lainnya juga. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (rdr)

















