Berdasarkan kepemilikan itu maka penguasaan atas tanah dilakukan dalam rangka mempertegas hak kepemilikannya.
“Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang di pagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar bukan jalan umum ataupun khusus,” tegasnya.
Keluarga pemilik tanah Mursidi menegaskan akan mempertahankan hak mereka sampai ke manapun. “Itu bukan jalan umum, itu milik kami dengan bukti surat kepemilikan yang jelas,” tegasnya.
Ia menegaskan jalan yang ditutup itu bukan jalan umum seperti biasa, tetapi sebelumnya jalan kecil yang sekelilingnya ditumbuhi kelapa sawit masyarakat ingin pergi ke air atau ke kebun. “Tanah itu milik adik saya Eli Novia dan wajar kami memilkinya karena tidak ada kejelasan,” katanya.
Menurutnya kepemilikan tanah itu sudah ada sejak 1982 milik orang tuanya dan dihibahkan ke adiknya Eli Novia pada 1997 dengan luas tiga hektare, termasuk tanah jalan ke pabrik PT RPSM. Jalan menuju pabrik itu muncul ketika pabrik sudah berdiri pada 2014 lalu.
Ia telah berupaya melakukan peringatan ke pihak perusahaan, namun tidak mendapatkan hasil kesepakatan. Pada 2020, ia sudah pernah memblokade jalan tersebut, namun blokade beton diruntuhkan perusahaan dengan alat berat.
Sementara itu Manager Operasional PT RPSM Sofan mengatakan belum bisa menjawab persoalan tanah itu. “Mereka mengklaim itu tanah mereka dan kami juga tidak mengatakan tanah itu milik kami. Namun kapasitas saya untuk menjawab tidak ada,” katanya singkat.
Usai mendapat arahan dari Kepala Bagian Ops Polres Pasaman Barat Kompol Iman aksi warga yang memblokade jalan berakhir pada Sabtu (27/8/2022) sore dan truk bisa melewati jalan itu. (rdr/ant)

















