Ditambahkannya, setelah melakukan penyelidikan di lokasi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/210/VIII/2022/SPKT RES PASBAR/POLDA SUMBAR dan bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.
Pelaku AF ini diciduk saat merekap permainan judi online jenis togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Pengakuannya, sudah sekitar tiga bulan mengumpulkan angka pasangan judi togel di lokasi tersebut.
“Angka pasangan itu dikirimkan oleh pelaku ini ke situs judi online melalui rekannya berinisial SN (38) yang beralamat di Jorong Lubuk Landur, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman,” tuturnya.
Fetrizal menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp35.000 dan satu unit handphone merk Samsung warna putih yang sudah mengirimkan pesan melalui SMS angka pasangan judi togel.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (rdr)

















