“Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini,” katanya.
Suroto menilai Masril hanya memposting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa oknum anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral.
“Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang,” kata Suroto.
Setelah ditangkapnya Masril, kuasa hukum telah berkomunikasi. Bahkan kuasa hukum datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan.
“Kami sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa. Kami minta klien kami ini untuk di-restorative justice,” imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.
Pria yang akrab disapa ZK tersebut telah berkomunikasi dengan Masril langsung. Dalam komunikasi itu Mastil telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun Twitter.
“Intinya klien kami mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo. Klien kami juga sudah meminta maaf terkait postingan tersebut,” kata ZK. (rdr/detik.com)

















