Sedangkan pelamar yang nomor registrasi, nama dan jabatan yang dilamarnya tidak tercantum dalam lampiran, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Keterangan lebih jelas terkait hasil seleksi itu juga bisa dilihat pada akun masing- masing di laman https://sscasn.bkn.go.id;
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi selama 3 hari yaitu pada tanggal 5-7 Agustus 2021. Pelamar melakukan sanggahan melalui akun masing- masing di laman https://sscasn.bkn.go.id,” jelasnya.
Disampaikan, dalam masa sanggah, pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki atau melengkapi dokumen yang telah diunggah. Tim seleksi adminiatrasi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan tim seleksi administrasi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD), adapun informasi mengenai lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Agam,” ujarnya.
Menurutnya, terkait kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar. “Keputusan panitia seleksi bersifat final, tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (rdr)

















