AKP Agung Pratomo mengungkapkan, dari 23 orang tersangka yang telah diamankan, setiap pelaku tersebut memiliki berbagai peran yang berbeda, ada sebagai bandar dan ada juga pemain. “Hal itu nantinya, akan diadili di depan hukum sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing,” sebutnya.
Operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Agam, dilakukan sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar, dan itu ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman kondusif.
“Saya berharap, peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi tentang adanya aksi-aksi perjudian sangatlah penting, sehingga impian pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktik perjudian bisa tercapai,” jelas Kasat Reskrim Polres Agam.
“Mari bersama-sama kita gelorakan aksi untuk memberantas praktik perjudian. Demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram,” ajaknya. (rdr)

















