Pada tempat terpisah Kanit Tipidkor Polresta Padang Ipda Nofiendri mengungkapkan kasus itu adalah terkait pengadaan sarana belajar untuk lima puluh SLB di Sumbar.
Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar.
“Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar. Untuk besaran pastinya menunggu hasil audit dari lembaga resmi,” jelasnya.
Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.
Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli. (rdr/ant)

















