“Tersangka diancam Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polsek Tanjungmutiara dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polsek itu.
Ini dilakukan tentunya untuk mewujudkan Kecamatan Tanjungmutiara yang madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktik perjudian.
Selain itu, penangkapan terhadap oknum satpam ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktik perjudian yang benar-benar tidak pandang bulu.
“Untuk itu, bagi masyarakat yang masih melakukan praktik perjudian berhentilah dari sekarang, lebih baik uang tersebut dikasihkan kepada anak istri dari pada digunakan untuk bermain judi,” katanya.
Dari data Sat Reskrim Polres Agam, terhitung dari 1-21 Agustus 2022 sudah mengungkap sembilan kasus perkara perjudian dengan rincian Polres enam kasus dan Polsek tiga kasus dengan total tersangka 23 orang. (rdr/ant)

















