Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum dengan menyangkakan penjual atau pengumpul chip Higgs Domino dengan Pasal 303 KUHPidana.
“Beberapa konter memiliki modus sebagai pengumpul dan penjual chip Higgs Domino. Mereka mengambil keuntungan Rp7000-Rp10.000, apalagi sudah menjual 40B, tentu dapat untung yang lebih besar,” terangnya.
Raja mengaku akan menindak tegas bagi para pengumpul dan penjual chip Higgs Domino. “Jika penampung atau penjual berhenti beroperasi (ditangkap), tentu pemain akan berkurang,” pungkasnya. (rdr)

















