“Keduanya memeriksa kantong plastik milik korban dan mengambil dompet milik korban, kemudian kabur dari lokasi,” ujar Kasat.
Di dalam tas plastik itu ada satu unit handphone dan dompet yang di dalamnya ada uang tunai Rp3 juta bersama kartu ATM, juga ada pin yang ditulis dengan kertas di dalamnya. Makanya, pelaku dengan leluasa mengambil uang milik korban.
“Korban mengalami kerugian lebih banyak lantaran pin ATM-nya ada di dalam dompet. Makanya, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 juta, yakni Rp3 juta uang tunai di dalam dompet, Rp10 juta dari penarikan ATM dan Rp5 juta ditransfer pelaku ke temannya,” papar Kasat.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, ketika anggota Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Ipda Adrian Afandi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di depan SPR Plaza Pasar Raya Padang.
“Tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti dari tangan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (rdr-007)

















